USAHA BELA NEGARA
TUGAS MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS 60
Nama Anggota Kelompok 10 :
1. ANDI WAHYUDI 161910201023
2. GALUH LARASWATI 162110101034
3. NUR LAILATUL L. 162110101120
4. NURUL MUASOMAH 162110101125
5. OKTAVIANI D.D. 162110101179
Dosen Pembimbing :
Rosita Indrayati S.H., M.H.
BS-MKU UNIVERSITAS JEMBER
2016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Bela Negara 3
2.2 Landasan Hukum Bela Negara 4
2.3 Ancaman-ancaman yang Dapat Mempengaruhi Konsep dari
Bela Negara 6
2.4 Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menghadapi Ancaman 9
BAB III PEMBAHASAN 15
BAB IV PENUTUP
3.1 Kesimpulan 18
3.2 Saran 19
DAFTAR PUSTAKA 20
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Bela negara adalah sikap yang dijiwai dengan rasa cinta tanah air demi kelangsungan hidung bangsa dan negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan bela negara, hal itu disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan “Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Di era globelisasi ini banyak sekali masalah-masalah atau tantangan-tantangan yang dapat mempengaruhi konsep nilai luhur dari sikap bela negara. Oleh karenanya, peran pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi hal tersebut. Kedua peran tersebut haruslah dilakukan secara beriringan, karena jika salah satu saja dari mereka tidak melakukan aksi atau sikap dari bela negara, maka keutuhan dari bangsa dan negara ini dapatlah terancam. Oleh karenanaya dibutuhkan kerjasama yang baik, baik dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Menumbuhkan sikap bela negara di era sekarang bukanlah hal yang mudah, karena sudah terlalu banyak ideologi atau pengaruh-pengaruh modern yang telah mengontaminasi pola pikir generasi bangsa ini. Oleh karenanya sikap bela negara hendaklah ditumbuhkan mulai dari kecil, agar tercipta suatu pondasi yang kuat dan tidak mudah digoyahkan.
I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
Apa pengertian dari bela negara?
Bagaimana konsep dari bela negara dalam UUD 1945?
Apa saja ancaman yang dapat mempengaruhi konsep dari bela negara?
Bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman yang dapat mempengaruhi konsep dari bela negara?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
Menjelaskan tentang pengertian bela negara.
Menjelaskan konsep bela negara dalam UUD 1945.
Menyebutkan dan menjelaskan ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi konsep dari bela negara.
Menjelaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman yang dapat mempengaruhi konsep dari bela negara.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Bela Negara
Menurut KBBI kata bela berarti menjaga baik-baik, merawat, memelihara, melepas dari bahaya, menolong. Sedangkan arti negara menurut KBBI adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat atau kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Berikut ini adalah beberapa pengertian dari bela negara:
Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Pengertian bela negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku setiap elemen warga negara dalam menjalankan kelangsungan hidupnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilandasi oleh rasa cintanya terhadap NKRI yang dalam praktiknya dilandasi oleh Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, setiap elemen warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendukung dan melaksanakan berbagai macam upaya bela negara dalam aktivitas dan kehidupan sehari – hari mereka.3
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, bukan hanya sebagai kewajiban dasar warga negara, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.3
Dalam Undang – Undang Negara Republik Indonesia NO 3 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1, juga disebutkan bahwa: “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
2.2 Landasan Hukum Bela Negara
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM. Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka usaha pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Pengertiannya sebagai berikut:
Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik Indonesia.
Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.
Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI), antara lain sebagai berikut:
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2.3 Ancaman-ancaman yang Dapat Mempengaruhi Konsep dari Bela Negara
Dalam upaya bela Negara dan pertahanan keamanan Negara ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar Negara yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Menurut bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Ancaman militer
Ancaman militer adalah . pada ancaman militer tersebut dihadapi oleh TNI yang merupakan kekuatan utama. Menurut UU No. 3 thn 2002, terdapat beberapa contoh ancaman militer, antara lain:
Agresi
Agresi ini merupakan penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dengan banyak cara, seperti invasi, blokade, dan masih banyak kegiatan lainnya.
Pelanggaran wilayah
Pelanggaran wilayah merupakan suatu bentuk tidakan memasuki wilayah tertentu tanpa adanya izin terlebih dahulu, baik menggunakan kapal maupun pesawat komersial
Spionase
Spionase merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh intelijen yang dilakukan Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
Sabotase
Sabotase merupakan upaya dalam merusak instansi penting militer atau bahkan obyek vital nasional serta dinilai bisa membahayakan keselamatan bangsa untuk merusak instalasi militer dan objek vital nasional
Aksi teror bersenjata
Aksi Terorisme ini merupakan suatu bentuk tindak pidana kriminal, namun memiliki sifat yang khusus, yakni memiliki ciri-ciri, bergerak di dalam suatu kelompok; para anggota memiliki militasi yang tinggi; aksi ini beroperasi di bawah tanah atau rahasia; serta menggunakan perangkat atau senjata yang sangat canggih dan mematikan serta umumnya aksi ini terkait dalam jaringan internasional yang bekerja sama dengan teroris dalam negeri
Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan Bersenjata merupakan suatu aksi, proses, cara, perbuatan memberontak atau menentang terhadap kekuasaan yang sah.
Perang saudara antar kelompok bersenjata
Perang Saudara merupakan bentuk perpecahan yang terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam wilayah yang sama.
Ancaman nonmiliter
Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang menggunakan factor-faktor nirmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pada ancaman nonmiliter ini yang mengatasi adalah lembaga pemerintah diluar lembaga pertahanan sesuai dengan sifat dan bentuk ancaman. Ancaman nirmiliter dapat berupa:
Dimensi ideologi
Setelah disahkannya pancasila sebagai ideologi Negara, banyak pihak luar yang tidak menyutui atau ingin mengganti ideologi Indonesia menjadi ideologi seperti mereka agar Negara Indonesia bisa menjadi Negara bawahan mereka. Seperti gerakan PKI yang dari dulu hingga sekarang masih bersikeras untuk mengubah ideologi pancasila menjaadi ideologi komunis. Tetapi hingga sekarang tidak ada yang bisa menggantikan ideologi pancasila menjadi ideologi lain. Karena ideologi lain tidak ada yang cocok atau sesuai dengan kepribadian yang ada pada bangsa Indonesia yang ada sejak dulu.
Dimensi politik
Ancaman yang berdimensi politik ini bisa berasal dari luar maupun dari dalam. Ancaman politik yang berasal dari luar dilakukan dengan cara melakukan tekanan politik di Indonesia. Tekanan itu seperti provokasi, intimidasi, atau blokade politik yang dapat membuat suatu Negara menjadi tertekan dan akhirnya hancur. Sedankan ancaman politik dari dalam dapat berupa penggunaan kekuatan berupa mobilisasi masa yang berfungsi untuk menumbangkan suatu kekuasaan atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
Dimensi ekonomi
Ancaman ini terbagi menjadi 2 yakni internal (yang bisa berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur tidak memadai, serta sistem ekonomi tidak jelas) dan eksternal (yang bisa berbentuk kinerja ekonomi buruk, daya saing rendah, tidak siap dalam menghadapi globalisasi, dan tingkat ketergantungan pada pihak asing).
Dimensi sosial budaya
Ancaman sosial budaya ini bisa berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, serta ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta konflik horizontal yang meliputi suku, agama, ras, SARA, dan masih banyak lagi.
Dimensi teknologi dan informasi
Kemajuan IPTEK banyak memiliki manfaat besar disegala bidang. Tetapi seiring dengan berkembangnya IPTEK, berkembang pula kejahatan siber dan kejahatan perbankan. Pada kondisi lain yang menjadi ancaman adalah lambatnya perkembangan IPTEK di Indonesia yang menyebabkan ketergangungan Indonesia terhadap Negara lain. Tantangan dari bidan ini tidak hanya salah saing dengan Negara lain tentang kemajuan IPTEKnya saja, tetapi hal ini dapat mengubah pola piker dan pola sikap masyarakat dalam menghargai karya-karya teknologi anak bangsa. Yang pada dasarnya kemampuan anak bangsa tidak kalah dari negara luar, tetapi karena kurangnya wadah didalam negeri yang bisa menaungi kemampuan mereka yang mengakibatkan terjadinya arus “eksodus” tenaga ahli Indonesia ke luar negeri yang menawarkan kehidupan yang lebih baik.
Dimensi keselamatan umum
Karena secara geografis, NKRI berada dikawasan rawan bencana, baik bencana alam, keselamatan transportasi, maupun bencana kelaparan. Ancaman bencana alam ini tidak dapat diduga kapan terjadi Karena kejadian ini tidak dapat atau sulit untuk diprediksi manusia. Bencana alam ada yang disebabkan oleh manusia dan bencana yang terjadi karena peristiwa alam. Bencana yang dilakukan oleh manusia seperti penggunaan obat-obat kimia utamanya obat psikotropika lain yang dapat meracuni masyarakat khusunya generasi muda, baik secara langsung maupun kronis (menahun). Sedangkan bencana yang terjadi akibat aktivitas bumi adalah gempa bumi, gunung berapi, dll. Ancaman dalam keselamatan transportasi sering terjadi karena para pengendara yang tidak menaati rambu lalu lintas sehingga banyak yang terjadi kecelakaan yang tidak diduga. Sedangkan ancaman bencana kelaparan itu terjadi karena terlalu jauhnya kesenjangan sosial yang mengakibatkan tidak meratanya penghasilan disuatu Negara. Hal itu yang menyebabkan banyaknya terjadi kasus kelaparan.
Sedangkan dilihat dari sifatnya, Ancaman dibagi menjadi dua, yaitu:
Ancaman tradisional
Pada ancaman tradisional dapat berbentuk kekuatan militer Negara lain berupa agresi atau invasi yang dapat membahayakan keutuhan Negara.
Ancaman nontradisional
Pada ancaman nontradisional biasanya dalam bentuk perompakan, pembajakan, penyulundupan, imigrasi gelap, perdangangan narkotika, dll. Pada ancaman ini yang bertindak adalah POLRI.
2.4 Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Mengatasi Ancaman
Semua warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam bela negara untuk mengatasi berbagai ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sebagaimana ditegaskan pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan terhadap negara.” Akan tetapi, kini pemaknaan bela negara itu tidak mutlak dengan berperang atau aktifitas heroik lain yang menggunakan senjata, karena berperang itu harus profesional dan terlatih. Sejalan dengan itu, Pasal 9 UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa:
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui :
pendidikan kewarganegaraan
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan
pengabdian sesuai profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang undang.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah secara eksplisit menjelaskan bahwa salah satu bentuk bela negara adalah berkarya yang dedikatif untuk bangsa dengan skil, ketrampilan dan keahlian untuk kemajuan bangsa. Masyarakat yang bekerja dalam sektor industri, sektor perdagangan, sektor tambang, sektor pertanian, adalah para pembela negara, karena kalau mereka tidak bekerja serius, Indonesia tidak akan masuk 10 negara terbesar GDP-nya di dunia. Tapi mereka tidak akan jadi mulia sebagai pahlawan-pahlawan ekonomi jika mereka melakukan pembangkangan terhadap kewajiban bayar pajak, dan mereka juga bukan pahlawan jika menjadi pengusaha eksploitasi hutan dengan melakukan illegal loging dan yang lainnya. Demikian pula mereka yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, mereka juga melakukan bela negara bila mampu melakukan perbaikan sektor layanan publik dengan baik, mampu meningkatkan akuntabilitas layanan publik, akuntabel dalam pembangunan proyek-proyek untuk layanan publik. Tapi sebaliknya mereka akan menjadi musuh negara jika justru melakukan korupsi uang negara dalam pelaksanaan proyek negara tersebut. Dengan demikian, untuk semua jenis profesi dan keahlian, diperlukan penguatan-penguatan karakter bangsa sebagai bangsa yang maju, mandiri dan sejahtera untuk memperkuat ketahanan nasional.
Dengan demikian, bela negara untuk memperkuat ketahanan nasional harus didiversifikasi tidak sekedar dalam pengertian pertahanan negara, tapi juga ketahanan dalam pancagatra ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang harus dimotori oleh inovasi dan kreatifitas bangsa untuk membina dan membangun bangsa untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, memiliki stabilitas ideologi dan politik serta memiliki ketahanan sosial dan budaya, dengan membina basis filosofi bangsa harmony in diversity. Ketahanan nasional juga harus siap menghadapi tantangan yang muncul dari luar, karena Indonesia tidak sendirian di dunia ini, tapi berdampingan dengan negara-negara serumpun di ASEAN, dan juga berdampingan dengan negara-negara Asia Pasifik, yang kemajuan dan perubahan di negara-negara tersebut, akan berakibat langsung pada Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan komposisi penduduk yang sangat multi etnik, multi religious, sehingga sangat mudah terkena serangan-serangan asimetris. Soal Syi’ah, Ahmadiyah dan aliran-aliran keagamaan lain yang berkembang di Indonesia, sudah membuat hubungan sosial terganggu, dan kemudian aparat keamanan harus turun menyelesaikan dan mendamaikan mereka. Padahal keretakan sosial satu minggu saja, berapa kerugian eknonomi yang harus ditanggung oleh negara, bukan saja pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk mengatasi konflik, tapi kevakuman bekerja dan berkarya itu sudah merugikan bangsa, dan keraguan investor asing yang akan masuk, karena mereka juga akan sangat khawatir jika investasinya merugi.
Serangan yang amat marak saat ini adalah teknologi informasi dengan teknologi gadgetdalam genggaman. Mesin kecil tersebut bisa dengan mudah mengakses situs-situs radikalisme, ajakan-ajakan provokatif dengan atas nama agama. Dengan demikian, Indonesia harus mengembangkan Islam yang ramah, damai, dan mengajak pada harmony in diversity. Karena kekhawatiran akan penetrasi radikalisme, Menteri Komunikasi dan Informatika pada 30 Maret 2015 menutup dan memblokir 22 situs yang dicurigai mempropagandakan ajaran-ajaran radikalisme dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kemudian pada gatra sosial, Indonesia juga menghadapi masalah besar untuk mencapai visi ekonomi ke depan knowledge based economy, yang mengandalkan temuan-temuan kreatif yang bisa menjadi komoditi, dan berdya saing kuat di pasar global. Kemudian Indonesia juga memiliki visi penguatan SDM sehingga visi pendidikan nasional menjadi simple, yakni smart and competitive citizen 2025. Anak-anak bangsa yang cerdas bisa bekerja dalam sektor jasa di mana saja di dunia, dan akan memperoleh penghasilan yang baik, akan memperkuat komposisi devisa bagi Indonesia, sejauh mereka tetap menjadi orang Indonesia, dan kembali ke Indonesia dengan membawa uang dan kekayaan hasil profesinya.
Hampir semua gatra-gatra yang terkait dengan ketahanan nasional memerlukan dukungan karakter ke-Indonesiaan yang kuat, karena banyak dari anak-anak bangsa Indonesia yang berdiaspora di luar negeri, dan merasa nyaman di luar negeri, tidak memiliki skema untuk kembali ke Indonesia atau paling tidak memperkuat ekonomi dan dignity Indonesia dengan keahliannya. Dengan demikian, pendidikan karakter bangsa menjadi sangat urgen untuk menjadi agenda penting pendidikan nasional, dalam rangka menghadapi Indonesia Emas 2045, satu abad Indonesia, yang diperkirakan Indonesia akan memiliki 130 juta jiwa dalam usia produktif, dan merupakan jumlah yang sangat besar untuk menguasai dunia.
Pendidikan Karakter
Martin Luther King pernah menyatakan sebuah ungkapan yang menarik banyak orang di dunia berbunyi “intelligence plus character-that is the goal of true education.” Dari ungkapannya, King berpendapat, bahwa kepintaran saja tidak cukup, butuh karakter. Dengan begitu, karakter sangat penting atau mungkin lebih penting, karena anak pintar yang tidak memiliki karakter baik, dia akan menjadi petaka bagi bangsa, karena kepintarannya akan digunakan untuk merusak. Thomas Lickona (1991) seorang sarjana psikologi yang mempropagandakan kembali pendidikan karakter di akhir abad ke 20 menawarkan tujuh (7) karakter baik yang harus ditanamkan pada setiap anak didik, meliputi:
Ketulusan hati atau kejujuran (honesty).
Belas kasih (compassion);
Kegagahberanian (courage);
Kasih sayang (kindness);
Kontrol diri (self-control);
Kerja sama (cooperation);
Kerja keras (deligence or hard work).
Sementara itu, penelitian Dalmeri (2014) dari Universitas Indrapasta PGRI, Jakarta, mencatat adanya sembilan pilar karakter yang perlu ditegakkan dalam kerjasama sekolah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha, agar anak Indonesia menjadi generasi tangguh berdaya saing, yang dapat mengolah kecerdasan pengetahuan dan keahliannya menjadi produktifitas bangsa. Sembilan pilar tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggungjawab (Responsibility);
Rasa Hormat (Respect);
Keadilan (Fairness);
Keberanian (Courage);
Belas kasih (Honesty);
Kewarganegaraan (Citizenship);
Disiplin diri (Self-descipline);
Peduli (Caring ), dan
Ketekunan (Perseverance).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (2010) juga telah merancang disain program pendidikan karakter yang didekatkan pada bingkai visi pendidikan nasional, sehingga menjadi empat kelompok besar, yaitu:
Olah Hati (spiritual and emotional development);
Olah Fikir (intellectual development);
Olah Raga dan Kinestetik (physical and kinesthetic development); dan
Olah Rasa dan Karsa (affective and creativity development).
NO
|
Kelompok Konfigurasi Karakter
|
Karakter Inti (Core Characters)
|
01.
|
Olah Hati
|
Religius
Jujur, mandiri
Tanggung Jawab, disiplin, kerja keras,
Peduli Sosial, tolerans, demokratis, cinta damai
Peduli Lingkungan, semangat kebangsaan
|
02.
|
Olah Fikir
|
Cerdas
Kreatif
Gemar Membaca,
Rasa Ingin Tahu
|
03.
|
Olah Raga
|
Sehat
Bersih
|
04.
|
Olah Rasa dan Karsa
|
komunikatif dan peduli sosial
Kerja sama (gotong royong)
|
Berbagai karakter ini, harus ditransformasikan pada seluruh siswa yang akan menjadi penerus bangsa. Akan tetapi bukan hanya menjadi moral knowing, juga harus menjadimoral feeling dan moral behaviour. Dengan demikian, jika ini menjadi pelajaran di sekolah, guru pengampu mata pelajaran ini harus kreatif dan inovatif, harus mampu membelajarkan siswanya dalam semua aspek pendidikan karakter ini, sehingga bukan hanya pengetahuan tapi mereka harus sampai mengkarakterisasi diri mereka dengan nilai-nilai tersebut, lalu mengimplementasikannya dalam kehidupan mereka, atau mereka merasa bertanggung jawab untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut kelak sesudah dewasa, dan menjadi profesional di negeri ini.
BAB III
PEMBAHASAN
Kesadaran Bela Negara merupakan satu hal yang mendasar yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu:
1) kemerdekaan dan kedaulatan negara
2) kesatuan dan persatuan bangsa
3) keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional
4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Konsep Bela Negara dapat diuraikan secara fisik dan non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara menghadapi serangan atau agresi musuh yang bertujuan untuk melindungi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara.
Kesadaran bela negara pada diri seorang warga negara adalah suatu hal yang terkait tentang perlunya peran dari pribadi yang bersangkutan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Permasalahan muncul ketika warga negara tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sangat diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Pemahaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara serta UUD 45 sebagai landasan hukum hendaknya disertai dengan implementasi dalam kehidupan sehari-hari, berikut implementasi dalam bela negara, yaitu :
1. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tetapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sistem pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur, dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan ‘dwi-fungsi sipil’. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi ‘konsep bela negara’ di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
2. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam. Bela negara tidak selalu harus berarti berperang melawan musuh. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
b. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
c. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
e. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang merupakan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan penulis di atas maka penulis membuat kesimpulan sebagai berikut:
Bela negara adalah usaha atau sikap yang dilakukan oleh baik pemerintah maupun warga negara yang dijiwai dengan rasa cinta tanah air untuk membela negaranya demi kelangsungan dan kedamaian negara tersebut.
Sedangkan bela negara di Indonesia diartikan sebagai sikap atau perilaku yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan dijiwai dengan rasa cinta tanah air demi menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangn dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara militer maupun non militer. Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya Peran bela Negara sangat penting untuk mempertahankan suatu negara dari ancaman militer maupun non militer.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar Negara yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Menurut bentuknya, ancaman dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Sedangkan bedasarkan sifatnya ancaman dibagi menjadi dua, yaitu ancaman tradisional dan nontradisional.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi.
Kesadaran bela negara pada diri seorang warga negara adalah suatu hal yang berkaitan dengan perlunya peran dari diri pribadi yang bersangkutan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Permasalahan muncul dalam bangsa ketika warga negara tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sangat diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Pemahaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara serta UUD 45 sebagai landasan hukum hendaknya tidak hanya sebatas ilmu yang dipelajari tanpa adanya implementasi dari setiap warga negara.
3.2 Saran
Sebagai warga negara yang baik, hendaklah kita turut serta dalam usaha bela negara sesuai dengan profesi kita masing-masing, misalnya kita sebagai mahasiswa hendaknya belajar engan baik, mengamalkan nilai-nilai yang baik yang telah diajarkan kepada kita, tidak melakukan pelanggaran atau penyelewengan-penyelewengan yang melanggar hukum yang berlaku.
Hendaklah sikap bela negar itu ditanamkan dalam diri sejak kecil, agar jika telah dewasa nanti, pondasi yang dibangun untuk membela negara ini telah kokoh dan tidak mudah dipengaruhi oleh pengaruh-pengaruh luar.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2016. Apa Itu Bela Negara?-Penjelasan Terlengkap Mengenai Bela Negara, (online)
(http://www.edukasinesia.com/2016/06/apa-itu-bela-negara-penjelasan-terlengkap-mengenai-bela-negara.html, diakses 22 Oktober 2016)
Anonim. 2016. Arti Kata "bela" Menurut KBBI (online),
Anonim. 2016. Bela Negara (online),
Artupas. 2016. Pengertian Bela Negara di Indonesia (online),
Anonim. 2015. Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa. (online),
(http://www.uinjkt.ac.id/id/pembinaan-kesadaran-bela-negara-dalam-rangka-membangun-karakter-bangsa/ diakses tanggal 24 Oktober 2016)
Ibnu, Dimas. 2015. Tiga Landasan Hukum Usaha Pembelaan Negara (online),
(http://pendidikanzone.blogspot.co.id/2015/08/3-landasan-hukum-usaha-pembelaan-negara.html diakses tanggal 25 Oktober 2016)
Kamsuddin, Ramses. Penyelenggaraan Bela Negara oleh Masyarakat Melalui Pendidikan Luar Sekolah untuk Meningkatkan Ketahanan Nasional (online),
Rifai, Bahar. 2008. Be Smart PKn. Grafindo Media Pratama: Bandung.
Saputra, Lukman Surya. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT Setia Purna Inves
Suryokusumo, Suryanto. 2016. Konsep Sistem Pertahanan Nonmiliter:Suatu Sistem Pertahan Komplemen Sistem Pertahanan Militer dalam Pertahanan Rakyat Semesta. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Sutarman, Ws., 2015. PERSEPSI DAN PENGERTIAN PEMBELAAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945 (AMANDEMEN) (http://www.google.co.id/url?q=http://journal.unwidha.ac.id/index.php/magistra/article/download/78/39&sa=U&ved=0ahUKEwjQ4MWIn_DPAhWBP48KHZHYDA0QFggPMAA&sig2=7-S7_8ZZbfzrOZ7Gm5GEjw&usg=AFQjCNHCy-HEUnrbkomBjGRtm9EfEDKhQ diakses tanggal 21 oktober 2016 )
19 Maret 2018 pukul 11.06
sundul77.com Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya
sundul77.com Adalah Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88 sundul77 Merupakan Salah Satu Bandar Bola, Bandar Casino, Poker Online Terpercaya IDNSPORT. Kelebihan Bandar Bola Terbesar www.sundul77.com Desain Website Menarik, Live Casino Online 24 Jam Non-Stop Bersama Dealer Eropa & Dealer Asia..
Situs Agen Bola Terbaik | Judi Casino Online | poker uang asli | Bandar Slot Terpercaya, Game Slot Mesin, Agen Sbobet, Agen Ibcbet, Agen Mansion88
Bolagaming mempunyai tim berpengalaman dalam melayani setiap member yang bergabung di situs judi taruhan bola terbaik ini. Kami menyediakan customer service online 24 jam yang akan menemani anda dan membantu memberikan arahan kepada anda agar mudah saat melakukan pendaftaran. Anda bisa memilih jenis permainan judi taruhan online apa saja sesuai keinginan anda.
Ayo Bergabung Bersama Situs Judi Taruan Bola Terlengkap Bolagaming
situs agen bola terbaik,judi casino online,poker uang asli,poker uang asli,agen ibcbet
4 Juli 2019 pukul 00.29
The blog article very scr888 apk all version surprised to me! Your writing is good. In this I learned a lot! Thank you!
4 Juli 2019 pukul 01.02
This discussion tm.918kiss.c unexpectedly takes my attention to join inside. Well, after I read all of them, it gives me new idea for my blog. thanks
4 Juli 2019 pukul 01.15
This discussion unexpectedly takes tm.scr888.com pc my attention to join inside. Well, after I read all of them, it gives me new idea for my blog. thanks
8 Agustus 2019 pukul 05.57
This is a really good read for me, Must admit that you are one of the best bloggers I ever saw.Thanks for posting this informative article.
download joker123 iphone
daftar joker123
link login joker123
joker123 net manual
joker168
joker123 jackpot
login joker123
17 Agustus 2019 pukul 07.46
scr888 android and ios download I think this post scr888 download apk 2019 will be a fine read for scr888 login my blog readers too, could you please allow me to post a link to my blog. I am sure my guests scr888 918kiss will find that very useful.Valuable information! Looking forward scr888 register to seeing your notes posted.